Konseling dan Terapi Online

Seiring dengan perkembangan teknologi, layanan psikologis kini dapat dijangkau dengan mudah dan cepat. Terutama di masa pandemik saat ini, kehadiran teknologi sangat membantu kita untuk tetap terkoneksi dengan orang lain dan membantu kita dalam memenuhi kebutuhan terhadap pelayanan kesehatan, baik fisik maupun mental. Konseling dan terapi online menjadi salah satu upaya pertolongan awal yang dapat kita lakukan untuk menjaga dan merawat kesehatan mental. Ini menjadi sebuah strategi yang menjanjikan untuk meningkatkan aksesibilitas layanan psikologis untuk siapapun, kapanpun dan dimanapun.

Tujuan utama konseling adalah membantu seseorang untuk mengelola masalah dalam hidup secara lebih efektif; untuk mengembangkan kesempatan dan potensi yang belum digunakan secara lebih penuh dan membantunya untuk menjadi lebih baik dalam membantu diri sendiri dalam kehidupan sehari-hari. Sementara, terapi bertujuan untuk memperbaiki kognisi, emosi dan perilaku dari gangguan atau masalah psikologis yang menghambat fungsi seseorang atau untuk memulihkan masalah psikologis yang mendalam. Tujuan-tujuan ini dapat pula dicapai dalam pendekatan online karena hubungan terapeutik antara konselor profesional dan klien juga dapat diciptakan di dunia maya dengan menggunakan teknologi komunikasi terkomputerisasi. Penelitian menemukan bahwa konseling atau terapi online memiliki hasil yang sebanding dengan layanan secara tatap muka. 

Kelebihan dari konseling atau terapi online. 

Kelebihan dari konseling atau terapi online adalah terjadinya peningkatan akses dan fleksibilitas layanan psikologis bagi masyarakat. Ada karakteristik pengguna layanan yang sesuai dengan pendekatan online, misalnya masyarakat yang tinggal di daerah yang tidak tersedia atau sedikit terapis atau untuk pasien yang sulit melakukan mobilitas. Konseling atau terapi online memungkinkan adanya anonimitas dan fleksibilitas untuk dapat diakses kapan saja dan dimana saja dalam ruang privasi klien sendiri. Internet sebagai media utama dalam konseling atau terapi online memiliki potensi besar untuk digunakan sebagai saluran layanan kesehatan mental karena penggunaannya begitu meluas. Keuntungan lainnya adalah konseling online memungkinkan orang untuk dapat mengungkapkan diri lebih nyaman dimana pengungkapan ini mungkin sulit dikatakan dalam komunikasi tatap muka. Empati, dukungan dan pengungkapan diri juga dapat dibangun selama konseling online seperti halnya dalam konseling tatap muka.

Kelemahan konseling atau terapi online 

Di balik beragam manfaat dan keuntungan dari konseling atau terapi online, tentunya kita perlu memperhatikan isu-isu lain yang menjadi kelemahan dari konseling atau terapi online. Isu emergensi menjadi sisi kelemahan dimana ada kondisi emergensi tertentu yang tidak bisa ditangani dalam konseling atau terapi online. Tidak hanya itu, ada karakteristik klien/pasien yang kurang sesuai dengan pendekatan online, misalnya klien/pasien dengan kondisi gangguan psikologis yang berat atau yang tidak mampu atau tidak nyaman dalam menggunakan teknologi. Yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah isu teknis, misalnya gangguan teknis pada media komunikasi atau internet yang digunakan sebagai media utama dalam konseling atau terapi online. Kelemahan-kelemahan ini perlu menjadi perhatian agar penggunaan teknologi sebagai media utama dalam konseling atau terapi online dapat berperan secara optimal dan tetap patuh pada aturan dan etika layanan psikologis yang berlaku. 

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengikuti konseling atau terapi online?

Sebelum Sahabat Harapan ingin melakukan konseling atau terapi online, Sahabat perlu memperhatikan beberapa hal. Mari kita simak!

  1. Informed consent
    Informed consent (IC) dalam konseling atau terapi adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien/klien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik atau psikologis yang akan dilakukan terhadap pasien/klien tersebut. Dalam konseling atau terapi online, IC juga mencakup persetujuan atas “syarat dan ketentuan” situs web, memastikan kerahasiaan, menjaga keamanan situs atau program, menguraikan hak pengguna dan tanggung jawab, memastikan risiko dan prosedur tindak lanjut, dan membangun penggunaan yang tepat untuk pengguna di bawah umur. Klien dapat menggunakan nama pengguna yang unik dan kata sandi untuk melindungi data pribadi. Situs, perangkat lunak, dan transmisi data dijamin keamanannya dan terenkripsi.
  2. Media yang digunakan sebagai media konseling atau terapi online
    Psikolog atau terapis dapat menggunakan perangkat telekomunikasi apapun sebagai media dalam memberikan intervensi psikologis. Metode intervensi termasuk media teknologi berbasis situs web (terapi web) atau aplikasi, terapi telepon, terapi teks, e-counseling melalui email, obrolan teks, obrolan audio, atau obrolan video. Faktor penting dalam konseling atau terapi online berkaitan dengan mode komunikasi, apakah dilakukan secara tekstual, hanya dengan audio, atau dengan video (webcam).
  3. Kompetensi psikolog/psikoterapis online
    Sahabat Harapan perlu memastikan bahwa psikolog atau terapis yang memberikan layanan konseling atau terapi online benar-benar memiliki lisensi yang legal dan kompetensi yang handal.

Setelah memperhatikan ketiga hal di atas, Sahabat Harapan tidak perlu ragu untuk melakukan konseling atau terapi online saat benar-benar dibutuhkan. Karena dengan beragam manfaat dan keuntungannya, konseling dan terapi online dapat menjadi solusi yang berarti untuk membantu kita menjaga kesehatan mental kita pada saat kita tidak bisa menjangkau layanan tatap muka.

References: 

  • Alleman, J. R. (2002). Online counseling: The Internet and mental health treatment. Psychotherapy: Theory, Research, Practice, Training, 39(2), 199-209.
  • Ebert, D. D., Van Daele, T., Nordgreen, T., Karekla, M., Compare, A., Zarbo, C., & Baumeister, H. (2018). Internet-and mobile-based psychological interventions: applications, efficacy, and potential for improving mental health. European Psychologist.
  • Proudfoot, J., Klein, B., Barak, A., Carlbring, P., Cuijpers, P., Lange, A., … & Andersson, G. (2011). Establishing guidelines for executing and reporting internet intervention research. Cognitive Behaviour Therapy, 40(2), 82-97.
  • Richards, D., & Viganò, N. (2012). Online counseling. Encyclopedia of cyber behavior, 3(1), 699-713.
  • Stoll, J., Müller, J. A., & Trachsel, M. (2020). Ethical issues in online psychotherapy: A narrative review. Frontiers in psychiatry, 10, 993.
2021 © All Rights Reserved. LembarHarapan.id